Dari artikel saya di kompasiana tanggal 18 March
2013
Sehingga
dalam hemat saya, semua warga negara Indonesia harus dijamin oleh Negara dengan
asuransi kesehatan yang memadai. Saat ini baru Gubernur Jokowi yang sudah
mengalokasikan anggaran APBD untuk menjamin asuransi kesehatan warga DKI; dan sudah
seharusnya hal ini diikuti oleh seluruh gubernur di seluruh Indonesia. Hanya
saja, menurut saya ada beberapa hal yang perlu dicermati dan ditinjau ulang,
yaitu:
1.
Ditentukan strata penduduk berdasarkan tingkat kesejahteraannya, misalnya
Strata A bagi masyarakat miskin dan rentan miskin, Strata B bagi masyarakat
sejahtera, dan Strata C bagi masyarakat super sejahtera.
Adalah
menjadi tugas negara untuk mengetahui apakah setiap warga negaranya sudah
mempunyai jaminan kesehatan yang cukup memadai atau belum. Sehingga negara
harus punya data mengenai jaminan kesehatan bagi setiap warga negara ini
tersusun dalam suatu system database yang sangat baik dan mudah diakses oleh
petugas negara yang berwenang.
Dengan
demikian jaringan online antar puskesmas - rumah sakit baik negeri maupun
swasta - pemda terutama dinas kesehatan, dinas kependudukan dan dinas sosial;
dapat berjalan dengan baik. Sehingga setiap ada warga yang datang ke puskesmas
atau rumah sakit untuk mendapatkan layanan kesehatan dapat segera terlihat
mereka berada dalam strata jaminan kesehatan yang mana.
Sehingga
kejadian beberapa waktu yang lalu ketika beberapa warga mampu DKI telah
menyalahgunakan KJS untuk mendapatkan rawatan kosmetik kecantikan wajah, hal
yang tidak dijamin oleh asuransi kesehatan apapun, tidak akan terjadi lagi;
karena semua puskesmas dan rumah sakit telah mempunyai aturan baku dan rigid
mengenai semua tindakan dan penanganan medis yang akan ditanggung oleh pemda
DKI berdasarkan penggolongan kartu yang dimiliki oleh setiap warga DKI
tersebut. Bahkan dapat dibuat poster yang dipasang terbuka di setiap pukesmas
dan rumah sakit mengenai hal tersebut.
Kartu
Jakarta Sehat sudah seharusnya dilakukan ditiru oleh seluruh gubernur di
Indonesia di wilayah kekuasaan mereka masing-masing. Walau memang dalam
sistemnya masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Bahkan dalam hemat saya
seharusnya presiden RI yang memimpin pelaksanaan jaminan kesehatan bagi seluruh
warga negara Indonesia dan membuat sistem atas jaminan kesehatan tersebut yang
berlaku secara nasional. Membuat aturan yang baku dan rigid, ditambah dengan
sistem online baik data kependudukan maupun data kesehatan, untuk menjamin
kesehatan seluruh warga Negara Indonesia adalah hal yang seharusnya dilakukan
oleh presiden Republik Indonesia.
Sebenarnya saya tergelitik untuk menulis mengenai hal ini sudah sejak
lama, saat saya melihat tayangan di youtube yaitu wawancara dengan salah
seorang anggota DPRD DKI, AH Alaydrus, di JakTV dalam rangka 42 hari masa
jabatan Gubernur DKI, Jokowi; yang akhirnya menuai kecaman hebat dari para
pemirsa tayangan youtube tersebut terhadap AH Alaydrus. Saat itu AH Alaydrus
mengatakan: “Saya tidak ikhlas kalau uang rakyat untuk orang mampu berobat……”
Dalam kerangka pemikiran saya, setiap warga negara Indonesia adalah
pemilik uang rakyat tersebut, sehingga semua warga negara Indonesia mempunyai
hak yang sama atas jaminan asuransi kesehatan dari Negara. Sehingga adalah
menjadi kewajiban negara untuk menjamin asuransi kesehatan mereka, baik bagi
mereka yang beruntung dengan mempunyai kekayaan yang cukup bagi kehidupan
keluarga mereka maupun bagi mereka yang kurang beruntung dengan segala
keterbatasan keuangan bagi keluarga mereka.
2. Perlu ada aturan baku dan rigid mengenai tindakan dan penanganan
medis standard apa saja yang dijamin oleh pemda yang diberlakukan bagi seluruh
warga provinsi Strata A dan Strata B tersebut.
3. Perlu ada aturan baku dan rigid mengenai tindakan dan penanganan
medis lebih lanjut apa saja yang dapat ditanggung oleh pemda yang diperlakukan
bagi masyarakat kurang mampu.
4. Bagi masyarakat yang lebih sejahtera Strata B dapat mendapatkan
tambahan jaminan kesehatan dengan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan
dengan membayar sejumlah uang sebagai premi tahunan mereka.
5. Bagi masyarakat dengan Strata C tidak diperlukan lagi jaminan
asuransi kesehatan dari pemda. Tetapi mereka wajib mempunyai sebuah jaminan
kesehatan dari suatu produk asuransi yang dapat mereka pilih sendiri.
Sehingga bagai masyarakat yang lebih sejahtera Strata B, dokter dapat
melakukan pembatasan tindakan dan penanganan lebih lanjut, atau memberikan
tagihan ekstra kepada pasien apabila tindakan dan penanganan medis yang
diinginkan atau harus dilakukan lebih lanjut tidak tercover dalam jaminan
kesehatan pemda. Atau ketika masyarakat sejahtera Strata B ini mempunyai
asuransi tambahan, maka pembiayaan di atas plafon asuransi kesehatan pemda
dapat dibebankan kepada asuransi tambahannya tersebut.
ReplyDeleteInilah Saatnya Menang Bersama Legenda QQ
Situs Impian Para pecinta dan peminat Taruhan Online !!!
Kami Hadirkan 7 Permainan 100% FairPlay :
- Domino99
- BandarQ
- Poker
- AduQ
- Capsa Susun
- Bandar Poker
- Sakong Online
Fasilitas BANK yang di sediakan :
- BCA
- Mandiri
- BNI
- BRI
- Danamon
Tunggu apalagi Boss !!! langsung daftarkan diri anda di Legenda QQ
Ubah mimpi anda menjadi kenyataan bersama kami !!!
Dengan Minimal Deposit dan Raih WD sebesar" nya !!!
Contact Us :
+ website : legendapelangi.com
+ Skype : Legenda QQ
+ BBM : 2AE190C9