Thursday, 16 October 2014

Bagaimana Menangani Gelandangan, Pengemis dan Fakir Miskin Indonesia

Dari artikel saya di kompasiana 10 March 2014

http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2014/03/10/bagaimana-menangani-gelandangan-pengemis-dan-fakir-miskin-indonesia-638263.html


Indonesia merupakan sebuah Negara hukum dan berdasarkan hukum, sehingga dasar hukum yang melandasi kekuatan Negara untuk berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar tersebut telah tergariskan dengan jelas. Berdasarkan UUD 45 dengan perubahannya, BAB XIV Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial - Pasal 34 yaitu: (1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara; (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan; (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak; (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. Hanya saja sekarang ini peran pemerintahan dalam hal pemeliharaan warga Negara Indonesia yang tergolong fakir miskin dan terlantar tersebut belum cukup tampak.

Kembali kepada kewajiban Negara untuk memelihara para fakir miskin dan anak-anak terlantar. Saya sering membayangkan bagaimana sebuah Negara besar seperti Indonesia harus bertindak dengan rencana dan tindakan nyata menghadapi para fakir miskin dan anak-anak terlantar, yang juga merupakan warga Negara Indonesia.

Poin pertama adalah Indonesia harus mempunyai suatu lembaga khusus yang menangani mengenai masalah kesejahteraan ini. Indonesia sebenarnya telah mempunyai Departemen Sosial, tetapi entah mengapa gaung kerja dari Departemen ini kurang terdengar. Masyarakat tidak tahu harus kemana ketika mengalami masalah kesejahteraan dan masalah keluarga lainnya (misalnya KDRT yang banyak terdapat di Indonesia). Selama ini masyarakat masih bergantung kepada lembaga donor swasta atau perseorangan untuk mendapatkan bantuan keuangan atau mendapatkan perlindungan atas kasus KDRT. Mereka pun terkesan bekerja sendiri-sendiri tanpa ada koordinasi dengan Departemen Sosial Republik Indonesia. Seandainya Departemen Sosial bergigi dan bertaring, maka setiap Kecamatan dapat mempunyai sebuah Kantor Dinas Sosial yang jelas dan nyata yang mudah diakses oleh seluruh warga masyarakat, untuk membantu menyelesaikan masalah kesejahteraan masyarakat ini.

Poin kedua, Indonesia seharusnya mempunyai data yang jelas berapa pendapatan per bulannya dari setiap warga Negara, dan apakah pendapatan tersebut cukup untuk memenuhi standard hidup layak, sehat dan nyaman untuk seluruh keluarga. Ketika ternyata pendapatan keluarga tersebut di bawah garis untuk standard hidup layak, sudah seharusnya Indonesia memberikan subsidi kepada mereka dengan standard subdisi yang jelas diatur dengan undang-undang dan terukur. Pemerintah juga wajib memberikan tunjangan kepada setiap anak, bagi semua anak yang lahir dari keluarga yang mempunyai pendapatan keluarga yang tidak cukup untuk dapat memberikan standard hidup layak pada keluarga tersebut. Tunjangan ini tentu saja harus meliputi tunjangan pendidikan hingga lulus SMA dan tunjangan kesehatan. Saya rasa subsidi ini dapat menggantikan subsidi BBM, yang notabene justru banyak dinikmati para kaum yang mempunyai keluasan rejeki. Dengan menghapus subsidi BBM, tetapi menggantinya dengan subsidi untuk hidup layak bagai masyarakat yang kurang beruntung (serta untuk membangun transportasi publik yang murah dan bagus), maka saya kira kesejahteraan masyarakat akan lebih dapat ditingkatkan.

Poin ketiga, mengenai anak-anak yatim piatu yang tinggal di panti asuhan. Saya kira tunjangan Negara yang menjamin anak-anak dapat hidup layak serta terjamin pendidikan dan kesehatannya juga berlaku untuk anak-anak yatim piatu yang tinggal di rumah-rumah panti asuhan, sehingga mereka mendapatkan kepastian kondisi nyaman akan hidup dan masa depannya. Setiap panti asuhan harus mendapatkan pengawasan yang menyeluruh dari Negara untuk menjamin kesejahteraan anak-anak panti, selain mengawasi kesejahteraan fisik dan psikis anak-anak tersebut, juga untuk menjamin bahwa anak-anak tersebut yang merupakan anak-anak yang berkepribadian unggul untuk dapat memperoleh kehidupan yang lebih baik di masa depan  nanti.
Poin keempat, bagi keluarga-keluarga yang berpendapatan rendah sehingga tidak mampu untuk bertempat tinggal yang layak, pemerintah dapat menyediakan suatu kompleks rumah tinggal milik Negara atau apartemen-apartemen milik Negara yang dapat dipergunakan oleh keluarga tersebut secara gratis dalam kurun waktu tertentu sampai mereka dirasa akan mampu untuk mendapatkan pendapatan yang layak untuk tinggal di rumah atau apartemen sewaan yang murah tetapi sehat dan layak huni. Dengan menempatkan keluarga-keluarga yang kurang beruntung dalam hal materi tersebut dalam suatu kompleks bersama, maka pengawasan dengan mudah dapat dilakukan.

Poin kelima, bagi para pengemis dan gelandangan. Para pengemis yang memang mengemis karena berada dalam kondisi kekurangan, maka pemerintah dapat menempatkan mereka dalam rumah atau apartemen milik Negara tersebut, sambil mereka mendapatkan pembinaan untuk mampu bekerja untuk dapat mempunyai kehidupan yang layak bagi dirinya atau keluarganya. Bahkan bagi mereka yang bersedia, pemerintah dapat mengirim mereka sebagai warga transmigrasi (baca poin kelima) agar mempunyai pendapatan yang cukup bagi keluarganya. Sementara bagi mereka yang mengemis karena menjadikan mengemis sebagai pekerjaan dan sebenarnya mereka adalah orang-orang yang kaya, seperti kasus Walang dan Sa’aran, saya kira pemerintah harus berani memberikan hukuman pidana bagi mereka karena telah melanggar undang-undang kesejahteraan masyarakat (adakah undang-undang ini? Kalau tidak ada, bisa dibuat dulu J )

Poin keenam, pemerintahan dapat membangun suatu kawasan industri atau peternakan atau perkebunan baru di luar Jawa, di mana masih banyak kawasan yang cukup luas. Selain membangun sentra industrinya, pemerintah juga harus membangun suatu kompleks perumahan, sekolah dari TK sd SMA, PUSKESMAS, pasar rakyat yang bersih dan berkonsep mall didekat kawasan industri tersebut. Dengan konsep yang sama dengan transmigrasi; maka selain masyarakat sekitar yang menjadi pekerja, maka pemerintah dapat mengirimkan warga masyarakat dari daerah lain (tidak hanya dari Pulau Jawa) yang sebelumnya hidup sebagai gelandangan atau pengemis atau hidup di bawah garis hidup layak lainnya untuk pindah ke kawasan tersebut sebagai pekerja; dan menempati rumah layak huni serta berpendapatan cukup untuk dapat hidup layak di kawasan baru tersebut. Barangkali pemerintah dapat belajar dari TOTAL E&P Indonesia di Sangatta – Kalimantan Timur atau Freefort di Papua, bagaimana mereka menyediakan wilayah huni yang lengkap bagi para pekerjanya yang datang dari seluruh Indonesia dan dunia. Konsep ini juga menyediakan lapangan pekerjaan yang cukup luas selain pekerja pabrik atau peternakan atau perkebunan tersebut; misalnya guru sekolah yang berkualitas tinggi, dokter-dokter, pedagang di pasar, dan lain-lainnya. Dengan membangun sentra industri tersebut, maka kepemilikan kawasan atau industri tersebut berada di tangan pemerintah. Sehingga prinsip UUD 45 - BAB XIV Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial - Pasal 33 ayat 2 bahwa Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, akan daapt diraih.

Konsep ini saya kira akan lebih baik daripada konsep transmigrasi seperti yang selama ini ada, yang notabene banyak terdengar sebagai suatu kegagalan daripada kesuksesan dari tahun ke tahun. Karena dengan konsep seperti sekarang ini, masyarakat seperti telah dilepas ke hutan rimba tanpa bekal yang cukup dan berlaku hukum rimba pula yaitu siapa yang kuat akan menang.

1 comment:

  1. Taipan Indonesia | Taipan Asia | Bandar Taipan | BandarQ Online
    SITUS JUDI KARTU ONLINE EKSKLUSIF UNTUK PARA BOS-BOS
    Kami tantang para bos semua yang suka bermain kartu
    dengan kemungkinan menang sangat besar.
    Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
    Cukup Dengan 1 user ID sudah bisa bermain 7 Games.
    • AduQ
    • BandarQ
    • Capsa
    • Domino99
    • Poker
    • Bandarpoker.
    • Sakong
    Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
    Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
    customer service kami yang profesional dan ramah.
    NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
    Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
    Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam !!
    • FaceBook : @TaipanQQinfo
    • WA :+62 813 8217 0873
    • BB : D60E4A61
    Come & Join Us!!

    ReplyDelete